"Modus ini cukup variatif, penipu biasanya mulai menawarkan barang bermerek, menawarkan jasa titipan (jastip), menjual barang yang berasal dari black market, atau menawarkan barang yang diperoleh dari lelang," kata Encep dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (7/7).
Encep menjelaskan, ciri-ciri penipuan yang patut diwaspadai masyarakat yakni, adanya pungutan yang tidak wajar, menghubungi korban menggunakan nomor pribadi, penipu mengintimidasi korban, penipu meminta pembayaran menggunakan rekening pribadi, dan penipuan marak terjadi di akhir pekan atau menjelang hari libur nasional.
"Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah Bea Cukai tidak meminta pungutan untuk dikirimkan ke nomor rekening pribadi. Jika ada permintaan untuk dikirimkan ke rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak penipuan," ujarnya.