- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat boling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat sasana tinju/beladiri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel
Tidak semua olahraga dikenai pajak. Semua olahraga yang membutuhkan tempat, lapangan, atau peralatan, seperti futsal, tenis, padel, gym, dan sebagainya, terkena pajak PBJT 10 persen, berdasarkan UU HKPD dan penjabaran di peraturan daerah. Tarif ini berlaku sejak 2024 sebagai bagian dari upaya standarisasi pajak hiburan dengan prinsip keadilan.
(Shifa Nurhaliza Putri)