sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Padel hingga Jetski Masuk Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
14/07/2025 11:05 WIB
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan yang bersifat menghibur, termasuk beberapa jenis olahraga profesional.
Padel hingga Jetski Masuk Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta. (Foto: Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta)
Padel hingga Jetski Masuk Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta. (Foto: Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta)

- Lapangan squash

- Lapangan panahan

- Lapangan bisbol/sofbol

- Lapangan tembak

- Tempat boling

- Tempat biliar

- Tempat panjat tebing

- Tempat ice skating

- Tempat berkuda

- Tempat sasana tinju/beladiri

- Tempat atletik/lari

- Jetski

- Lapangan padel

Tidak semua olahraga dikenai pajak. Semua olahraga yang membutuhkan tempat, lapangan, atau peralatan, seperti futsal, tenis, padel, gym, dan sebagainya, terkena pajak PBJT 10  persen, berdasarkan UU HKPD dan penjabaran di peraturan daerah. Tarif ini berlaku sejak 2024 sebagai bagian dari upaya standarisasi pajak hiburan dengan prinsip keadilan. 

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement