Selain itu, menurutnya, tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang meskipun sudah tahu hal tersebut tindakan ilegal, tetap nekat menggunakan bantuan oknum. Dengan harapan pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi.
Ia juga menyoroti adanya masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN.
“Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” jelas dia.
Dalam hal ini, kata dia, BKN melibatkan bantuan pihak berwajib dalam penanganannya.