IDXChannel—Bagaimana pembagian harta gono-gini berjalan setelah perceraian? Sesuai pasal 35 UU Perkawinan, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yakni hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Dalam praktik hukum di Indonesia, harta gono-gini disebut sebagai harta bersama, yakni harta yang diperoleh bersama selama perkawinan. Mengutip Hukum Online (30/4), pembagian harta bersama didasarkan pada pemikiran bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga.
Selain harta bersama atau harta gono-gini, ada satu lagi jenis harta dalam perkawinan, yakni harta bawaan masing-masing suami istri, yakni harta yang diperoleh tiap pihak sebelum menikah atau selama masa pernikahan sebagai harta pribadi.
Bagaimana besaran pembagian harta gono-gini? Sesuai Pasal 37 UU Perkawinan juncto Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 halaman 31, disebutkan bahwa harta bersama harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Sebab semua harta benda yang diperoleh selama pernikahan menjadi harta bersama, maka ketika terjadi perceraian antara pasangan suami istri, harta bersama harus dibagi sama rata antara keduanya.