Pembagian sama rata ini berlaku baik untuk harta yang bersifat piutang, juga untuk utang. Namun pembagian harta bersama ini tidak berlaku jika suami dan istri telah membuat perjanjian pisah harta dalam suatu perpanjian perkawinan.
Perlu diketahui ada beberapa hal yang dapat menggugurkan harta gono-gini setelah perceraian, yakni jika ada perjanjian pisah harta, jika salah satu terlibat dalam kasus kriminal serius, dan jika salah satu pihak dinyatakan meninggal atau hilang.
Pihak yang mengesahkan pembagian harta gono-gini adalah pihak pengadilan, sebab pembagian harta dicantumkan dalam amar putusan perceraian yang diputus dan disahkan oleh pengadilan.
Itulah penjelasan singkat tentang pembagian harta gono-gini setelah perceraian. (NKK)