IDXChannel - Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS layak untuk disimak. Sebab, KIS khusus diperuntukkan masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak dapat membayar iuran. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, masyarakat wajib membayar iuran.
Untuk pemegang KIS, tidak hanya dapat digunakan sebagai kartu akses pengobatan saja, namun juga dapat digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan. Untuk BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta jaminan membutuhkan penanganan medis.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (3/11/2023), IDX Channel telah merangkum perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS, sebagai berikut.
Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS
1. Dari Segi Iuran
Bagi peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yakni kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. Sementara itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.
2. Dari Segi Fasilitas Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sementara KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun.
3. Dari Segi Kemanfaatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sementara KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.
4. Dari Segi Kepesertaan
Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan, KIS hanya ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.
Itulah informasi terkait perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.