3. Dari Segi Kemanfaatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sementara KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.
4. Dari Segi Kepesertaan
Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan, KIS hanya ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.
Itulah informasi terkait perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.