Perjanjian Kerja di Perusahaan
Antara pegawai tetap dengan kontrak jelas ada perbedaan di perjanjian kerjanya.
Sederhananya, perjanjian kerja harus dimiliki oleh pihak pegawai maupun perusahaan, dan berisikan mengenai apa-apa saja yang menjadi kewajiban dan apa yang menjadi hak dari masing-masing pihak.
Adanya perjanjian pekerjaan tentu berperan penting dalam dunia kerja, agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan terarah dan hubungan antara karyawan dengan perusahaan jelas maka semuanya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja.
Bedanya, untuk pegawai tidak tetap (Kontrak), surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk pegawai tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.
Hal ini tentu saja karena pegawai tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa batas waktu kecuali ia ingin mengundurkan diri sehingga waktunya menjadi tidak menentu.
Kisaran Jangka Waktu Lama Bekerja
Perbedaan pegawai tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja.
Pegawai tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih.
Berbeda dengan karyawan outsourcing.
Mereka akan bekerja secara kontrak, misalnya tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun.
Namun, ini pun ada batasnya, yakni maksimal selama tiga tahun saja sesuai dengan ketetapan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Gaji dan Tunjangan
Ketika membahas masalah gaji, antara pegawai kontrak dengan tetap sebenarnya tidak banyak berbeda, karena rata-rata perusahaan akan menyesuaikan UMR.
Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri pula bahwa umumnya pegawai tetap bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari UMR.
Tidak hanya itu saja, selain gaji, pegawai tetap juga berpeluang untuk dinaikkan gajinya sebagai apresiasi dari instansi atau perusahaan, jika mereka mempunyai riwayat kerja yang memuaskan.
Sebagai tambahannya, karyawan tetap juga diberikan berbagai tunjangan selain gaji.
Misalnya tunjangan kesehatan, keselamatan kerja, hingga kematian.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pegawai kontrak yang rata-rata hanya mendapat gaji pokok saja.
Itulah perbedaan karyawan kontrak dan tetap. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.