Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap yang Tidak Anda Ketahui

IDXChannel - Perbedaan karyawan kontrak dan tetap tentulah banyak, selain pendapatan tunjangan ada beberapa persyaratan yang diperlukan.
Tentunya sebelum memahami perbedaan karyawan kontrak dan tetap, Anda perlu memahami beberapa persyaratannya.
Lalu apa saja perbedaan karyawan kontrak dan tetap? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Persyaratan Karyawan Tetap
Untuk bisa menjadi pegawai tetap, seorang pekerja tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Tentunya untuk mencapai itu, tidaklah sederhana begitu juga sudah dijadikan pegawai tetap, maka usaha yang sudah Anda lakukan pun akan terbayar.
Perbedaan antara Pegawai Tetap dan Kontrak
Secara singkat, pegawai tetap adalah mereka yang dipekerjakan dengan tanpa adanya batasan atau jangka waktu.
Jika Anda berstatus sebagai pegawai tetap, maka sudah pasti Anda akan mendapatkan tunjangan dari perusahaan, seperti pesangon.
Sebaliknya, pegawai yang berstatus kontrak hanya bekerja dengan waktu yang sudah disepakati bersama perusahaan. Selain itu pegawai kontrak termasuk bagian PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di mana jangka waktunya terbatas hanya sampai 3 tahun saja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.