sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bikin BPKB Elektronik dengan Teknologi Chip Tahun Ini

Milenomic editor M Fadli Ramadan
27/09/2022 09:30 WIB
Korlantas Polri sedang menyiapkan BPKB elektronik berteknologi chip tahun ini.
Polri Bikin BPKB Elektronik dengan Teknologi Chip Tahun Ini (Foto: MNC Media).
Polri Bikin BPKB Elektronik dengan Teknologi Chip Tahun Ini (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Nantinya, ini akan terintegrasi sistem single data yang dilengkapi dengan teknologi chip.

Dikutip dari NTMCPolri, Selasa (27/9/2022), tujuan Korlantas menciptakan BPKB eletronik adalah untuk memstikan pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.

“BPKB baru kami akan upayakan untuk tahun ini, memang kami akan tanamkan teknologi chip untuk mengetahui semua informasi, di dalamnya ada catatan kendaraan dan sebagainya,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

“BPKB ini akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi memerlukan waktu satu sampai dua bulan, cukup satu hari saja sudah bisa dilakukan dengan harga PNBP,” dia menambahkan. 

Yusri menegaskan, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan semua pihak, seperti pegadaian dan perbankan, serta finance. Untuk itu, masyarakat akan lebih mudah dalam proses pengurusan pajak kendaraan.

“Nantinya ini akan menghilangkan perilaku masyarakat yang nakal. Seperti masih ada cicilan, tapi mereka membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual,” ungkap Yusri.

“Ini sudah kami pikirkan bagaimana kami akan munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya," lanjutnya. 

Pesan yang disampaikan dalam rapat Anev pelayanan BPKB bersama jajaran Polda yang diikuti 102 peserta, Yusri juga menjelaskan kesulitan masyarakat dalam proses mengurus pajak kendaraan.

“Kami mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB seluruh Indonesia. Kami analisis evaluasi ke depannya yang harus kami lakukan,” ujar Yusri.

“Arahnya adalah bagaimana kami melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor. Selain itu, kami juga harus membuat data yang valid sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik,” tambahnya. 


 Dia mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengurus pajak selama tujuh tahun, maka kendaraannya akan dinon-aktifkan.

“Jika sudah terhapus apakah bisa daftar lagi? Sudah tidak bisa, kendaraannya silakan disimpan saja,” jelas Yusri.

Pemilik kendaraan juga dapat menghapus kendaraan mereka jika tidak bisa gunakan lagi akibat rusak atau kecelakaan berat agar tidak dikenakan pajak. Hal tersebut tertuang dalam pada 74 UU No. 22 Tahun 2009.

“Syaratnya foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK kendaraan, lalu buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Ini bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” pungkasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement