Yusri menegaskan, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan semua pihak, seperti pegadaian dan perbankan, serta finance. Untuk itu, masyarakat akan lebih mudah dalam proses pengurusan pajak kendaraan.
“Nantinya ini akan menghilangkan perilaku masyarakat yang nakal. Seperti masih ada cicilan, tapi mereka membuat duplikat BPKB dan kendaraannya dijual,” ungkap Yusri.
“Ini sudah kami pikirkan bagaimana kami akan munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya," lanjutnya.
Pesan yang disampaikan dalam rapat Anev pelayanan BPKB bersama jajaran Polda yang diikuti 102 peserta, Yusri juga menjelaskan kesulitan masyarakat dalam proses mengurus pajak kendaraan.
“Kami mengevaluasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB seluruh Indonesia. Kami analisis evaluasi ke depannya yang harus kami lakukan,” ujar Yusri.
“Arahnya adalah bagaimana kami melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor. Selain itu, kami juga harus membuat data yang valid sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik,” tambahnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengurus pajak selama tujuh tahun, maka kendaraannya akan dinon-aktifkan.
“Jika sudah terhapus apakah bisa daftar lagi? Sudah tidak bisa, kendaraannya silakan disimpan saja,” jelas Yusri.
Pemilik kendaraan juga dapat menghapus kendaraan mereka jika tidak bisa gunakan lagi akibat rusak atau kecelakaan berat agar tidak dikenakan pajak. Hal tersebut tertuang dalam pada 74 UU No. 22 Tahun 2009.
“Syaratnya foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK kendaraan, lalu buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Ini bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
(FAY)