Dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan mantan dirut Antonius NS Kosasih, Antonius diduga menempatkan aset Taspen pada instrumen investasi sukuk ijarah (TSP Food II) yang sebenarnya tidak layak diperdagangkan karena gagal bayar kupon.
Sukuk ijarah tersebut bahkan sempat diproses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di pengadilan niaga, sehingga sukuk ini masuk dalam kategori tidak layak diinvestasikan dan berisiko tinggi.
Pada 2019, terdapat pertemuan antara Antonius NS Kosasih dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasi sukuk tersebut. Pada tahun yang sama, komite investasi IIM memasukkan sukuk tersebut ke daftar portofolio yang layak investasi lewat mekanisme RD I-Next G2.
Taspen kemudian menempatkan investasi senilai Rp1 triliun yang di RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Itulah informasi singkat tentabg profil PT Taspen yang mantan direksinya terlibat kasus investasi fiktif.
(Nadya Kurnia)