Ketentuan risiko dan pengenaan sanksi ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009.
Dengan demikian, kewajiban setiap wajib pajak selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
Karena itu, usahakan lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda secara e-filing sebelum jatuh tempo.
Seperti diketahui bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret, sedangkan batas pelaporan pajak bagi wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April.
Jangan sampai menunda hingga melewati batas waktu pelaporan pajak.
Akibat Tidak Lapor Pajak
1. Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
Apabila Anda terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.