sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya NPWP Tapi Tidak Lapor Apa Akibatnya? Yuk Intip Risiko Terburuknya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/06/2022 12:29 WIB
Tentunya banyak orang tidak menyadari bila punya NPWP tapi tidak lapor apa akibatnya bagi kita? Padahal sanksi bisa kena ke kita.
Punya NPWP Tapi Tidak Lapor Apa Akibatnya? Yuk Intip Risiko Terburuknya. (foto : MNC Media)
Punya NPWP Tapi Tidak Lapor Apa Akibatnya? Yuk Intip Risiko Terburuknya. (foto : MNC Media)

Akan tetapi, sanksi administratif ini dikecualikan atau tidak dikenakan apabila wajib pajak tersebut telah meninggal dunia, tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, menjadi Warga Negara Asing (WNA), dan tidak lagi tinggal menetap di Indonesia.

Sementara apabila Anda termasuk wajib pajak yang dikecualikan tersebut, maka segera datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus penonaktifan Anda sebagai wajib pajak. NPWP berlaku seumur hidup sehingga tidak memiliki masa kadaluarsa. 

Hal itu tertuang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu, Anda berhak mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan berstatus sebagai wajib pajak non-efektif, Anda tidak perlu lagi membayar dan lapor SPT Pajak.

2. Sanksi Pidana Berupa Hukuman Penjara

Seorang wajib pajak yang alpa atau dengan sengaja lalai dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bahkan memalsukan isi formulir SPT, maka akan dikenakan sanksi pidana atau hukuman penjara. 

Masa kurungan penjara yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak patuh pajak paling singkat selama 6 bulan hingga 6 tahun. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement