Akan tetapi, sanksi administratif ini dikecualikan atau tidak dikenakan apabila wajib pajak tersebut telah meninggal dunia, tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, menjadi Warga Negara Asing (WNA), dan tidak lagi tinggal menetap di Indonesia.
Sementara apabila Anda termasuk wajib pajak yang dikecualikan tersebut, maka segera datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus penonaktifan Anda sebagai wajib pajak. NPWP berlaku seumur hidup sehingga tidak memiliki masa kadaluarsa.
Hal itu tertuang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu, Anda berhak mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan berstatus sebagai wajib pajak non-efektif, Anda tidak perlu lagi membayar dan lapor SPT Pajak.
2. Sanksi Pidana Berupa Hukuman Penjara
Seorang wajib pajak yang alpa atau dengan sengaja lalai dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bahkan memalsukan isi formulir SPT, maka akan dikenakan sanksi pidana atau hukuman penjara.
Masa kurungan penjara yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak patuh pajak paling singkat selama 6 bulan hingga 6 tahun.