"Jadi denda pembayaran ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) periode Lebaran 2024 kepada para pekerja/buruh.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Ida.
Bahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati SE tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
(YNA)