Pemilik kendaraan membutuhkan bukti cek fisik kendaraan untuk melakukan pendaftaran perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat. Nantinya, akan diterbitkan STNK dan pelat nomor baru dengan masa berlaku sampai dengan lima tahun setelah terbit.
Secara umum, berikut beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan:
- KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.
- STNK asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.
- BPKB asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.
- Surat Kuasa (bila diwakilkan).
- Hasil cek fisik kendaraan.
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya untuk proses perpanjangan. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ada beberapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, antara lain:
- Penerbitan STNK per penerbitan per lima tahun: Rp200.000
- Pengesahan STNK per pengesahan per tahun: Rp50.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang: Rp100.000
Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki. Pastikan Anda mengetahui pajak kendaraan Anda dan mempersiapkan dananya sebelum melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat.
Itulah beberapa informasi seputar biaya cek fisik mobil STNK 5 tahunan yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan.