sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Bayar Pajak Motor via E-Samsat: STNK Bisa Diantar ke Rumah

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/01/2023 17:39 WIB
Mengurus perpanjangan STNK atau pajak motor kini bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL.
Simak Cara Bayar Pajak Motor via E-Samsat: STNK Bisa Diantar ke Rumah. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Bayar Pajak Motor via E-Samsat: STNK Bisa Diantar ke Rumah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Perhatikan tahapan dan cara bayar pajak motor via e-samsat berikut ini bila Anda ingin mulai mengurus perpanjangan pajak secara online, alih-alih mendatangi gedung Samsat dan mengantri lama di sana. 

Polri terus memperbarui layanan perpanjangan STNK, SIM, dan pajak motor untuk masyarakat. Jika dulu pemilik dan pengendara mesti datang langsung ke Samsat terdekat untuk mengurus perpanjangan dan pembayaran pajak, kini layanan itu bisa dilakukan secara online. 

Anda bisa mengurus perpanjangan STNK lewat aplikasi SIGNAL. Dengan aplikasi ini, Anda hanya perlu membuat akun, lalu mendaftarkan nomor kendaraan dan membayar pajak. Anda benar-benar tidak perlu datang ke Samsat untuk mengambil STNK dan lembar pajak baru. 

Sebab kepolisian akan mengirimkan semua berkas ke alamat Anda. Mudah sekali bukan? Lalu bagaimana cara bayar pajak motor via e-samsat? 

Cara Bayar Pajak Motor via E-Samsat: Pakai Aplikasi Signal 

Sebelum mengurus perpanjangan STNK, Anda harus mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di Playstore atau App Store. Setelah aplikasi diinstal, Anda harus mendaftar atau registrasi untuk membuat akun, agar Anda bisa masuk ke aplikasi. 

Perlu diingat, kini mengurus pajak motor atau perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan oleh satu orang untuk satu akun. Dulu, satu akun bisa mengurus perpanjangan beberapa STNK milik orang lain, namun kini, Polri membatasi jumlah pengurusan pajak motor. 

Satu orang hanya bisa mengurus pajak kendaraannya sendiri atau kendaraan orang lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Artinya, jika Anda tercatat dalam satu KK yang sama dengan adik Anda dan dia ingin membayar pajak motor, Anda bisa membantu mengurusnya lewat aplikasi dan akun SIGNAL Anda. 

Jika Anda sudah memiliki akun SIGNAL, berikut ini adalah cara bayar pajak motor via e-samsat. Tahap pertama adalah mendaftarkan nomor kendaraan yang hendak dibayarkan: 

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Pada tampilan menu, pilih ‘Tambah Kendaraan Bermotor’ pada tengah layar
  3. Data diri akan muncul, pilih ‘Milik Sendiri’ atau ‘Milik Keluarga Satu KK’. Pilih opsi pertama jika Anda hendak membayar pajak motor atas nama Anda sendiri
  4. Masukkan data kendaraan motor yang diminta (Nomor rangka kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka)
  5. Pilih ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’
  6. Pilih ‘Lanjut’ 

Setelah nomor kendaraan telah tersimpan dalam database. Tahapan selanjutnya adalah memproses pembayaran pajak. Berikut ini caranya: 

  1. Pada tampilan menu, pilih ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ dengan ikon gambar kartu di bagian bawah layar
  2. Pada opsi ‘Pilih NRKB’, pilihlah nomor kendaraan yang hendak akan dibayar pajaknya
  3. SIGNAL akan menampilkan informasi kendaraan berikut jumlah pajak yang harus dibayarkan
  4. Pilih ‘Lanjut ke Proses Pembayaran’
  5. Pilih bank yang akan Anda gunakan untuk transfer pembayaran
  6. Cara pembayaran dari bank akan ditampilkan, pilihlah ‘Lanjut’
  7. Lanjutkan ke pembayaran 

Jangan sampai lupa, jika Anda sudah mendapatkan kode pembayaran, Anda harus segera membayarnya. Sebab kode bayar itu hanya berlaku hingga satu jam ke depan. Maka dari itu, jika Anda mengurus pajak motor secara online, pastikan M-banking dapat digunakan. 

Demikianlah tata cara bayar pajak motor via e-samsat. Semoga membantu. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement