- Fotokopi KTP Elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Rumus Sidik Jari.
- Foto 4 x 6 dengan background merah sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan petugas di kantor Polisi.
Setelah beberapa persyaratan tersebut dipenuhi, Anda bisa datang ke kantor Polisi sesuai satuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) yang dituju. Langkah-langkah membuat SKCK di kantor Polisi adalah sebagai berikut.
- Datang ke loket SKCK di kantor Polisi pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Umumnya pembuatan SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat.
- Bawa berkas persyaratan yang sudah Anda persiapkan.
- Jika Anda mengurus SKCK baru dan belum memiliki data sidik jari, Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari di Polres di bagian Rekam Rumus Sidik Jari.
- Setelah itu, Anda bisa menyerahkan berkas persyaratan ke loket SKCK.
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
- Petugas Kepolisian akan mengecek seluruh berkas yang Anda serahkan.
- Tunggu beberapa saat sampai petugas memproses pembuatan SKCK Anda.
- Setelah selesai, Anda bisa mengambil SKCK di loket pengambilan.
Itulah cara buat SKCK di kantor Polisi offline terbaru 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Pembuatan SKCK di kantor Polisi juga terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit.