- Siapkan KTP yang rusak.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Langkah pertama kunjungi kelurahan atau kantor desa.
- Bawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP.
- Selanjutnya kunjungi kantor kecamatan atau ke Disdukcapil dengan menunjukkan dokumen dan surat pengantar dari kelurahan/desa untuk diverifikasi.
- Selesai, proses ganti KTP rusak berhasil.
- Silahkan tunggu KTP sedang diproses, lakukan pengambilan secara langsung sesuai waktu yang telah ditentukan.
Demikianlah informasi mengenai cara ganti KTP rusak secara online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.