sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum

Milenomic editor Iqbal Widiarko
07/05/2024 11:25 WIB
Cek KTP sudah tercetak atau belum layak diketahui. e-KTP berlaku seumur hidup, Anda dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja.
Simak Cara Mudah Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cek KTP sudah tercetak atau belum layak diketahui. e-KTP berlaku seumur hidup, Anda dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah memberikan kemudahan berupa cek status cetak e-KTP secara online dengan beberapa metode.

NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri. Proses pembuatan hingga pencetakan KTP bisa memakan waktu sekitar 14 hari.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (7/5/2024), IDX Channel telah merangkum cek KTP sudah tercetak atau belum, sebagai berikut.

Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum

1. Lewat WhatsApp

  • Anda bisa melakukan pengecekan status cetak e-KTP melalui aplikasi WhatsApp.
  • Masyarakat dapat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kemendagri melalui nomor 0813-2691-2479. 
  • Adapun format pesannya adalah sebagai berikut:
    Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kelurahan sesuai domisili KTP/Kecamatan sesuai domisili KTP /Kabupaten atau Kota sesuai domisili KTP

2. Lewat Website Dukcapil

  • Cek status cetak e-KTP juga bisa dilakukan melalui website Dukcapil.
  • Adapun website Dukcapil yang diakses harus sesuai dengan domisili yang tercatat dalam e-KTP.
  • Kunjungi website Dukcapil sesuai domisili KTP elektronik.
  • Setelah itu, Pilih menu ‘Cek NIK’.
  • Kemudian masukkan 16 digit nomor NIK.
  • Lalu, klik button ‘Cek NIK’.
  • Jika valid, maka data Anda akan terlampir secara lengkap di laman tersebut.
  • Kartu e-KTP pun bisa langsung diambil ke kelurahan atau kecamatan.

3. Lewat Website Kemendagri

  • Cara cek status e-KTP yang pertama dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi website Kemendagri.
  • Layanan website ini dapat diakses oleh semua orang dengan menggunakan browser di ponsel, laptop atau perangkat lainnya.
  • Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id pada browser.
  • Setelah itu, pilih opsi ‘Ragam’ yang tertera pada menu bar beranda.
  • Kemudian pilih menu ‘Data Kependudukan’.
  • Lalu, masukkan 16 digit NIK.
  • Jika valid, maka data Anda akan terlampir secara lengkap di laman tersebut. Kartu e-KTP pun bisa langsung diambil ke kelurahan atau kecamatan.

4. Lewat Media Sosial

  • Cek NIK via Media Sosial (FB, Twitter, dan Instagram) resmi Dukcapil.
  • Akun Facebook resmi Dukcapil adalah 'Halo Dukcapil', akun Twitter resmi Dukcapil adalah '@ccdukcapil', dan akun Instagramnya adalah kemendagri.
  • Caranya adalah hubungi melalui personal chat atau direct message.
    Format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

5. Lewat Email

  • Gunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Kirim ke alamat email ([email protected]).

6. Lewat Call Center

  • Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil.
  • Hubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Itulah informasi terkait cek KTP sudah tercetak atau belum yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement