Yakni dengan mengurus status kepemilikan ke pengadilan. Pemilik baru dapat membuat permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk menetapkan keabsahan jual-beli tersebut. Ketetapan dari pengadilan ini dapat menggantikan kuitansi jual beli yang hilang.
Cara ini lebih merepotkan dibanding membuat kuitansi baru bermaterai. Namun demikian, ini adalah alternatif terakhir yang bisa menjadi solusi untuk melengkapi syarat proses balik nama kendaraan bekas.
Demikianlah ulasan singkat tentang syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang dapat menjadi acuan bagi Anda yang tidak lagi memegang akta jual beli dari pemilik lama. (NKK)