sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Balik Nama Motor Tanpa Kuitansi Pembelian: Tetap Bisa Diurus, Begini Caranya

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/09/2023 14:09 WIB
Jika pemilik lama tidak bisa lagi ditemui untuk membuat kuitansi baru, pemilik baru dapat mengurus keabsahan jual-beli ke pengadilan negeri setempat.
Syarat Balik Nama Motor Tanpa Kuitansi Pembelian: Tetap Bisa Diurus, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)
Syarat Balik Nama Motor Tanpa Kuitansi Pembelian: Tetap Bisa Diurus, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)

Yakni dengan mengurus status kepemilikan ke pengadilan. Pemilik baru dapat membuat permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk menetapkan keabsahan jual-beli tersebut. Ketetapan dari pengadilan ini dapat menggantikan kuitansi jual beli yang hilang. 

Cara ini lebih merepotkan dibanding membuat kuitansi baru bermaterai. Namun demikian, ini adalah alternatif terakhir yang bisa menjadi solusi untuk melengkapi syarat proses balik nama kendaraan bekas. 

Demikianlah ulasan singkat tentang syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang dapat menjadi acuan bagi Anda yang tidak lagi memegang akta jual beli dari pemilik lama. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement