IDXChannel—Apa syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Berkas bukti pembelian antara pemilik baru dan pemilik lama adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan bekas.
Namun, bagaimana jika kuitansi pembelian tidak ada? Ada beberapa cara dapat ditempuh pemilik baru untuk tetap dapat mengurus proses balik nama. Namun demikian, perlu diingat persyaratan tanda bukti jual beli tetap harus ada.
Hanya saja, pemilik baru dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan cara-cara lain. Apa saja dokumen persyaratan yang harus tersedia untuk mengurus proses balik nama kendaraan bermotor?
- Formulir permohonan (ada di Samsat)
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat pengantar mutasi keluar wilayah jika area tempat tinggal berbeda
- Tanda bukti pembayaran/pembelian
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Jika kuitansi bukti pembelian tidak ada, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah pemilik baru harus menghubungi pemilik lama untuk meminta pembuatan kuitansi jual beli baru dilengkapi materai Rp6.000,.
Jika pemilik lama sudah sulit dihubungi dan tidak mungkin lagi untuk ditemui, maka pemilik baru bisa mengurus keabsahan kepemilikan ke pengadilan. Dikutip dari kanal YouTube Elangmaut Indonesia (5/9), seorang anggota kepolisian, Iptu Benny, membagikan alternatif.
Yakni dengan mengurus status kepemilikan ke pengadilan. Pemilik baru dapat membuat permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk menetapkan keabsahan jual-beli tersebut. Ketetapan dari pengadilan ini dapat menggantikan kuitansi jual beli yang hilang.
Cara ini lebih merepotkan dibanding membuat kuitansi baru bermaterai. Namun demikian, ini adalah alternatif terakhir yang bisa menjadi solusi untuk melengkapi syarat proses balik nama kendaraan bekas.
Demikianlah ulasan singkat tentang syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang dapat menjadi acuan bagi Anda yang tidak lagi memegang akta jual beli dari pemilik lama. (NKK)