sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Balik Nama Motor Tanpa Kuitansi Pembelian: Tetap Bisa Diurus, Begini Caranya

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/09/2023 14:09 WIB
Jika pemilik lama tidak bisa lagi ditemui untuk membuat kuitansi baru, pemilik baru dapat mengurus keabsahan jual-beli ke pengadilan negeri setempat.
Syarat Balik Nama Motor Tanpa Kuitansi Pembelian: Tetap Bisa Diurus, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)
Syarat Balik Nama Motor Tanpa Kuitansi Pembelian: Tetap Bisa Diurus, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Berkas bukti pembelian antara pemilik baru dan pemilik lama adalah salah satu dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan bekas

Namun, bagaimana jika kuitansi pembelian tidak ada? Ada beberapa cara dapat ditempuh pemilik baru untuk tetap dapat mengurus proses balik nama. Namun demikian, perlu diingat persyaratan tanda bukti jual beli tetap harus ada. 

Hanya saja, pemilik baru dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan cara-cara lain. Apa saja dokumen persyaratan yang harus tersedia untuk mengurus proses balik nama kendaraan bermotor?

  • Formulir permohonan (ada di Samsat)
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Surat pengantar mutasi keluar wilayah jika area tempat tinggal berbeda
  • Tanda bukti pembayaran/pembelian
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan 

Jika kuitansi bukti pembelian tidak ada, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah pemilik baru harus menghubungi pemilik lama untuk meminta pembuatan kuitansi jual beli baru dilengkapi materai Rp6.000,. 

Jika pemilik lama sudah sulit dihubungi dan tidak mungkin lagi untuk ditemui, maka pemilik baru bisa mengurus keabsahan kepemilikan ke pengadilan. Dikutip dari kanal YouTube Elangmaut Indonesia (5/9), seorang anggota kepolisian, Iptu Benny, membagikan alternatif. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement