IDXChannel – Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya mendirikan CV perlu diketahui, terutama bagi kalangan pengusaha.
Sebagai seorang pelaku bisnis, Anda tentu perlu membuat sebuah perusahaan baik CV maupun PT. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih di mana aset dan dananya diberikan kepada perusahaan dan bekerja sama demi mencapai tujuan yang diinginkan.
CV kerap menjadi pilihan bagi para pengusaha yang membutuhkan sebuah badan usaha namun memiliki modal terbatas. Dengan membentuk CV, pengusaha memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya semakin luas.
Lantas, bagaimana syarat, cara, dan biaya mendirikan CV? Apa saja yang perlu dipersiapkan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Mendirikan CV
Dalam mendirikan CV, Anda perlu mematuhi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum pendirian CV di Indonesia ini diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pada pasal tersebut menjelaskan mengenai aturan pembuatan CV di pasal Firma. Adapun beberapa syarat mendirikan CV yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.
- Didirikan oleh minimal 2 orang yang kemudian bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Tidak diperkenankan adanya partisipasi modal asing.
- Kepemilikan CV 100% harus dipegang oleh WNI.
- Menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti KTP baik sekutu aktif maupun pasif, fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan, surat keterangan domisili bermaterai, surat pernyataan KBLI bermaterai, nomor telepon dan email perusahaan, serta surat kuasa dan notulen bermaterai dan KOP jika CV dikuasakan.
Cara Mendirikan CV
Jika beberapa syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa mendirikan CV dengan prosedur sebagai berikut.
1. Menentukan Pendiri CV
Hal pertama yang harus dilakukan ketika mendirikan CV adalah menentukan siapa pendirinya. Pendiri CV minimal terdiri dari 2 orang yang nantinya bertindak sebagai sekutu aktif dan pasif.
2. Menyiapkan Data Pendirian CV
Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan data-data yang diperlukan dalam pendirian CV. Data ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 19-21 KUHD. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain e-KTP orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, hingga tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham
Anda juga perlu mengajukan nama CV yang didirikan ke Sistem Administrasi Badan Usaha milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
4. Membuat Akta Pendirian CV
Langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian CV. Pembuatan akta pendirian CV ini dilakukan dihadapan notaris. Anda memiliki kebebasan untuk memilih notaris sesuai wilayah masing-masing.
5. Menandatangani Akta Pendirian CV
Jika akta pendirian telah berhasil dibuat, Anda perlu melakukan penandatanganan akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika pendiri berhalangan datang, maka pendiri bisa memberi kuasa dan mewakilkannya kepada orang lain.
6. Mengurus SKDP
Anda juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang nantinya dibutuhkan dalam pembuatan NPWP badan usaha dan Izin Usaha Anda.
7. Mengurus NPWP Badan Usaha
Selanjutnya, Anda bisa mengurus NPWP badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV Anda.
8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN) wilayah setempat. Anda bisa mendaftarkan CV ke PN terdekat jika sudah memiliki akta notaris.
9. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
Setelah itu, Anda juga perlu mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) jika sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Anda bisa mengurus NIB ini melalui Online Single Submission.
10. Mengumumkan Pendirian CV
Jika semua prosedur sudah dilakukan dan dokumen sudah siap, maka Anda hanya perlu mengumumkan pendirian CV Anda sesudah akta pendirian disetujui.
Biaya Mendirikan CV
Pada dasarnya, besaran biaya pendirian CV bisa bervariasi tergantung beberapa faktor seperti domisili usaha, durasi pengurusan CV, hingga modal awal dan bidang usaha yang dijalankan. Adapun untuk saat ini, biaya pendirian CV masih berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000.
Pendirian CV ini juga bisa diurus sendiri maupun menggunakan layanan perizinan badan usaha. Jika melalui layanan perizinan badan usaha, biasanya Anda akan disajikan beberapa paket harga sesuai budget perusahaan Anda.
Itulah informasi mengenai syarat, cara, dan biaya mendirikan CV yang perlu Anda ketahui.