2. Cara Perpanjang SKCK Online
Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, untuk penerbitannya, Anda tetap harus datang ke kantor polisi satuan wilayah setempat.
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang tersedia di laman https://skck.polri.go.id/.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Jika proses unggah dokumen persyaratan berhasil, Anda akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Melakukan pembayaran biaya sebesar Rp30.000.
- Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisir sesuai dengan kebutuhan.
Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK lengkap beserta biaya dan tata caranya. Cukup mudah, kan?