sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya dan Tata Caranya, Wajib Tahu

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
23/06/2022 11:09 WIB
Syarat perpanjang SKCK lengkap dengan biaya dan tata caranya penting untuk diketahui.
Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)
Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)

2. Cara Perpanjang SKCK Online

Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, untuk penerbitannya, Anda tetap harus datang ke kantor polisi satuan wilayah setempat. 

  • Buka laman https://skck.polri.go.id/.  
  • Lakukan registrasi dan isi formulir yang tersedia di laman https://skck.polri.go.id/.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Jika proses unggah dokumen persyaratan berhasil, Anda akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK  (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Melakukan pembayaran biaya sebesar Rp30.000.
  • Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
  • SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
  • Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisir sesuai dengan kebutuhan.

Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK lengkap beserta biaya dan tata caranya. Cukup mudah, kan?

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement