IDXChannel – Syarat perpanjang SKCK lengkap dengan biaya dan tata caranya penting untuk diketahui. Mengetahui syarat dan cara perpanjang SKCK ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen untuk mencari kerja.
SKCK merupakan dokumen penting yang umumnya dibutuhkan dalam proses melamar pekerjaan. Dokumen ini berisi catatan ada tidaknya tindakan hukum yang pernah dilakukan seseorang.
Dokumen ini umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK ketika hendak melamar pekerjaan. IDXChannel merangkum syarat perpanjang SKCK lengkap beserta biaya dan tata caranya seperti berikut ini. Yuk simak!
Syarat Perpanjang SKCK
Dalam memperpanjang SKCK, beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Jika perpanjang secara offline, Anda perlu membawa semua dokumen tersebut kantor polisi satuan wilayah sesuai kebutuhan.
- Anda juga perlu mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi jika melakukan perpanjangan secara offline.
- Jika perpanjang secara online, Anda bisa mengunggah hasil scan dari dokumen-dokumen di laman https://skck.polri.go.id/.
Biaya Perpanjang SKCK
Dilansir dari situs www.polri.go.id, pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenai biaya. Hal ini mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 2, tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000.
Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.
Cara Perpanjang SKCK
Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan melalui dua cara yakni secara offline atau langsung dan secara online. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut.
1. Cara Perpanjang SKCK Offline
Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK. Sebab, masing-masing satuan wilayah menerbitkan SKCK dengan peruntukan yang berbeda-beda.
Bawalah semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Isilah formulir yang telah tersedia di kantor polisi.
Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK.
2. Cara Perpanjang SKCK Online
Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, untuk penerbitannya, Anda tetap harus datang ke kantor polisi satuan wilayah setempat.
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang tersedia di laman https://skck.polri.go.id/.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Jika proses unggah dokumen persyaratan berhasil, Anda akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Melakukan pembayaran biaya sebesar Rp30.000.
- Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisir sesuai dengan kebutuhan.
Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK lengkap beserta biaya dan tata caranya. Cukup mudah, kan?