IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan setidaknya ada 1,2 juta hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berbubah fungsi.
Nusron mengatakan alih fungsi kawasan hutan tersebut saat ini tengah diselidiki apakah menjadi penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor yang terjadi di 3 Provinsi tersebut. Ia menyebut banyak fungsi hutan yang justru beralih sebagai kawasan perkebunan dan tambang.
"Karena selain digunakan sebagai lahan perkebunan, memang faktanya banyak di 3 Provinsi ini digunakan untuk kepentingan lain hutannya. Salah satu adanya terlalu banyak izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan non kehutanan yang lain," ujarnya dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Nusron merinci, di Provinsi Aceh terdapat 358 ribu hektare hutan yang digunakan tidak sebagai fungsi hutan. Kemudian di Sumatera Utara terdapat 884 ribu hektare hutan yang beralih fungsi. Selain itu ada 357 hektare kawasan hutan di Sumatera Barat yang beralih fungsi dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini yang oleh satgas PKH sedang diselidiki, dan apakah menjadi pemicu atau menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir disana," tuturnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Nusron Wahid, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan serta meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
"Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai," kata dia.
Dalam proses evaluasi, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta kementerian terkait lintas sektor. Menteri Nusron menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif agar tidak sebatas administratif, tetapi benar-benar melindungi masyarakat melalui kebijakan ruang yang tepat sasaran.
Nusron mengatakan, konsistensi penerapan tata ruang adalah instrumen penting pencegahan bencana. Ia menyoroti bahwa banyak kejadian banjir atau longsor bermula dari praktik pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat.
Melalui evaluasi pascabencana, pemerintah berharap tidak hanya memperbaiki wilayah terdampak, namun juga memperkuat sistem tata ruang yang lebih defensif terhadap risiko bencana di masa depan.
(kunthi fahmar sandy)