sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

156 Obat Sirup Dinyatakan Aman, Kemenkes Izinkan untuk Diresepkan Lagi 

News editor Muhammad Sukardi
25/10/2022 10:00 WIB
Kemenkes melaporkan bahwa sebanyak 156 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Kemenkes melaporkan bahwa sebanyak 156 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Kemenkes melaporkan bahwa sebanyak 156 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM.

IDXChannel - Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa sebanyak 156 obat sirup yang dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah boleh kembali diresepkan. Artinya, masyarakat sudah bisa mengonsumsi obat cair tersebut.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan 156 obat cair tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril, dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Dengan keluarnya keterangan resmi ini, artinya tenaga kesehatan maupun dokter dapat meresepkan atau memberikan obat tersebut berdasarkan pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat (pada lampiran 1) dan 23 merek obat (lampiran 2A).

Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement