IDXChannel - Temuan BPOM pada obat-obatan sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas cukup berbahaya dan dapat berakibat fatal.
Ditengarai cemaran yang berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan ini bukan barang berbahaya atau terlarang yang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
“Jadi bukan bahan berbahaya atau dilarang tetapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat. Sesuai Farmakope dan Standar Baku Nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari,” jelas Kepala Badan POM RI, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP pada konferensi pers, Minggu 23/10/2022.
Toksisitas bisa dimungkinkan adanya kontaminan dalam produk, tetapi ada batas maksimal yang bisa ditolerir oleh tubuh yang tidak dapat dilampaui.
“Selama itu masih ada di bawah minimal, jadi masih bisa dianggap aman. Tentunya sesuai ketentuan cara penggunaan obat, dengan dosis dan lamanya konsumsi dari obat tersebut,” sambung Kepala Badan POM RI.