IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai September mendatang. Beberapa di antaranya mengakhiri masa jabatan sebelum lima tahun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan ada 10 gubernur yang usai masa jabatannya selama lima tahun pada September 2023 terdiri dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Sementara itu, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Untuk lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023, yaitu Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Benni mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023. Meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.