sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

17 Gubernur Akhiri Masa Jabatannya di 2023, Ada Khofifah hingga Ridwan Kamil

News editor Raka Dwi Novianto
31/05/2023 08:21 WIB
Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai September mendatang. Ada nama Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, hingga Ganjar Pranowo.
17 Gubernur Akhiri Masa Jabatannya di 2023, Ada Khofifah hingga Ridwan Kamil. (Foto: MNC Media)
17 Gubernur Akhiri Masa Jabatannya di 2023, Ada Khofifah hingga Ridwan Kamil. (Foto: MNC Media)

"Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," jelas Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Selain itu, Benni mengatakan kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. 

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," ungkapnya.

Ada pula penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. 

Kemudian pada Mei 2023 terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo. “Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," kata Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Benni mengungkapkan Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2023. 

"Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023," kata Benni.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement