"Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," sambung Yasonna.
Baca Juga:
Dia menuturkan, wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).
Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
"Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274,35 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan," ujar Yasonna.