Pada kesempatan itu, Budi Arie juga menegaskan telah menjadi komitmen pemerintah untuk terus melakukan pemberantasan judi online. Menurutnya, dalam pemberantasan judi online memerlukan dukungan semua pihak untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini.
“Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat potensial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi online,” ujarnya
Lebih lanjut, Budi Arie pun mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online. Bahkan, jika tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 juta per konten.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai Rp500 juta per konten,” ujarnya.