Gus Ipul menyampaikan, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan merupakan bagian dari bentuk pelanggaran disiplin, yang memiliki konsekuensi penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Di internal Kemensos sendiri, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.
Sanksi tersebut, kata Gus Ipul, berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.
"Di antaranya adalah tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3 persen per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.
(Dhera Arizona)