sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2.708 PNS Kemensos Bolos Kerja usai Lebaran 2026, Tukin Terancam Dipotong 3 Persen per Hari

News editor Felldy Utama
25/03/2026 17:00 WIB
2.708 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) absen pada hari pertama masuk kerja usai libur hari raya Idulfitri 1447 H.
2.708 PNS Kemensos Bolos Kerja usai Lebaran 2026, Tukin Terancam Dipotong 3 Persen per Hari. (Foto Felldy/IMG)
2.708 PNS Kemensos Bolos Kerja usai Lebaran 2026, Tukin Terancam Dipotong 3 Persen per Hari. (Foto Felldy/IMG)

Gus Ipul menyampaikan, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan merupakan bagian dari bentuk pelanggaran disiplin, yang memiliki konsekuensi penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggarannya. 

Di internal Kemensos sendiri, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.

Sanksi tersebut, kata Gus Ipul, berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.

"Di antaranya adalah tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3 persen per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement