"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” katanya.
Sementara itu, sepanjang Juli 2025 saja terdapat 23 laporan polisi Karhutla, dengan 29 orang tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 213 hektare.
Di antara kasus-kasus, salah satunya terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan luas lahan terbakar mencapai 30 hektare.
"Tiga orang tersangka telah diamankan, termasuk pemilik lahan yang diduga kuat menyuruh anak buahnya melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar," katanya.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian. Para pelaku mayoritas mengakui motif pembakaran adalah untuk membuka kebun kelapa sawit.
Herry menegaskan, pendekatan Green Policing bukanlah jargon belaka, melainkan gerakan konkret yang mengintegrasikan edukasi, deteksi dini, dan penegakan hukum sebagai satu kesatuan.
“Green Policing adalah cara kami menjaga tuah dan marwah negeri ini. Karena kalau hutan rusak, ekosistem pun hancur, dan ekonomi rakyat pun ikut runtuh. Kita tidak ingin Riau dikenal sebagai pengirim asap lintas negara. Kita harus berubah,” tegas Kapolda Herry.