Hal itu, kata Syahril, sudah sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo, Rabu, 8 Mei 2024.
"Secara total, rumah sakit pemerintah itu ditargetkan minimal 60% menjalankan KRIS, sedangkan swasta 40%," katanya.
Perlu diketahui, dengan ditekennya sistem KRIS ini, artinya akan ada sistem rawat inap non-KRIS yang mana itu adalah ruang rawat inap VIP atau eksekutif.
"Pada ruang rawat inap tersebut, tidak diberlakukan KRIS," ujar Syahril.
Syahril berharap kepada banyak pihak, termasuk ke pemerintah daerah, agar mau bekerja sama menerapkan sistem KRIS ini di rumah sakit.
"Sebab, pada dasarnya KRIS ini hadir untuk memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas," ungkap Syahril.
(YNA)