Adapun tugas dari setiap Anggota Satgas Edukasi akan dikoordinasikan masing- masing Polda. Sehingga model edukasi dan penguatan pencegahan Karhutla akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah.
“Kami berharap, selain langkah penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi ini dapat berjalan secara terintegrasi. Berdasarkan evaluasi, salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah faktor kelalaian manusia. Karena itu, masyarakat perlu terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.
Panca menambahkan, Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga berdampak lebih luas terhadap hubungan antarwilayah dan internasional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, personel Satgas telah dibekali berbagai sarana edukasi, termasuk perangkat presentasi, laptop, layar, serta materi sosialisasi berupa brosur dan flyer.
Materi tersebut akan disebarluaskan dan ditempatkan di sejumlah ruang publik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla, dampaknya, serta ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan.