sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

42,85 Juta Pelanggar Lalin Terciduk ETLE per Desember 2022

News editor Puteranegara
17/02/2023 12:27 WIB
Polri mencatat 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) selama periode Desember 2022.
42,85 Juta Pelanggar Lalin Terciduk ETLE per Desember 2022. (Foto: MNC Media)
42,85 Juta Pelanggar Lalin Terciduk ETLE per Desember 2022. (Foto: MNC Media)

Dedi menjelaskan, penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. 

Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," ujar Dedi.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement