Sebagai informasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, sudah ada 13 lokasi parkir Pemda yang sudah menerapkan disinsentif.
Berikut ini daftar 13 lokasi tersebut:
1. Park and ride Lebak Bulus
2. Park and ride Kalideres
3. Park and ride kampung Rambutan
4. Blok M Square
5. Pasar Mayestik
6. Gedung Taman Menteng
7. Gedung Parkir Pasar Baru
8. Taman Ismail Marzuki
9. IRTI Monas
10. Samsat Jakarta Barat
11. Samsat Jakarta Timur
12. Samsat Jakarta Utara/Pusat
13. Park and Ride Terminal Pulogebang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tarif parkir disinsentif didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, ‘Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
(YNA)