IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 78 pegawainya yang melakukan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan). Mereka sampaikan permintaan maaf ke publik.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa memimpin langsung pelaksanaan ekseskusi putusan Majelis etik Dewas KPK. Menurutnya, eksekusi bagi 78 pegawai tersebut berupa sanksi etik berat dengan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di publik.
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2/2024).
Cahya yang memimpin eksekusi putusan tersebut pun disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Dia melanjutkan, pihaknya akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
"Kami juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri," kata Cahya.