sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh

News editor Riana Rizkia
22/06/2024 16:04 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan alasan di balik tidak akan menangkap para pemain judi online.
Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh. (Foto MNC Media)
Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh. (Foto MNC Media)

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat perjudian online ataupun hingga mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement