sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh

News editor Riana Rizkia
22/06/2024 16:04 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan alasan di balik tidak akan menangkap para pemain judi online.
Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh. (Foto MNC Media)
Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan alasan di balik tidak akan menangkap para pemain judi online.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Hal itu juga tidak akan menghentikan persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya (bisa) penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024) kemarin.

Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement