Menurutnya, penyelewengan dana Indofarma dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. Dugaan tindak pidana ini disebabkan oleh oknum IGM yang tidak menyetor hasil penjualan produk kesehatan kepada Indofarma.
“Jadi ini sebenarnya problem Indofarma itu ada di anak perusahaannya, yang namanya Indofarma Global Medika. Jadi ada di Indofarma Global Medika, ini anak usaha Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma, yang jual produk Indofarma,” ujar Arya, baru-baru ini.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan, terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.
(FAY)