Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (RRD)
Advertisement
Ada Mafia Umrah, Kemenag Akui Kecolongan
Kemenag mengakui kecolongan dalam pengawasan sehingga ratusan calon jamaah umrah menjadi korban penipuan ‘mafia umrah’.

Ada Mafia Umrah, Kemenag Akui Kecolongan (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement