"Proses verifikasi nya seperti apa, perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat. Jangankan cabang untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang terupload," ungkapnya.
Meski untuk proses verifikasi untuk kantor pusat setiap travel masih dilakukan pengecekan secara langsung oleh Kanwil Kemenag. Sedangkan, untuk agen-agen proses verifikasinya bisa sangat mudah hanya melalui sistem online.
"Sebenarnya kalau induknya kami verifikasi. Sementara untuk cabang hanya mengunggah akte notaris di online single submission (OSS) jadi persyaratannya sangat mudah dan pada akhirnya menjadi PR kami dalam rangka meningkatkan pengawasan," imbuhnya.
Adapun, dalam kasus ini telah ada tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48)pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.
Dimana perbuatan licik mereka dalam menjalankan bisnis umrah ini setidaknya telah memakan sekitar 500 orang jemaah dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.