Terkait hal ini, kata dia, Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.
“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” katanya.
Kedua, Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.
"Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP," katanya.
Ketiga, Klasifikasi Data Strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis (misalnya kesehatan, biometrik, infrastruktur kritikal) yang memerlukan pengamanan tambahan.
Keempat, Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diaskes apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.