sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Perjanjian Transfer Data RI-AS, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga PDP Independen

News editor Felldy Utama
23/02/2026 22:08 WIB
Kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.
Ada Perjanjian Transfer Data RI-AS, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga PDP Independen
Ada Perjanjian Transfer Data RI-AS, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga PDP Independen

Kelima, Evaluasi Berkala atas Status Adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Keenam, Penguatan Infrastruktur Data Domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement