sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Perjanjian Transfer Data RI-AS, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga PDP Independen

News editor Felldy Utama
23/02/2026 22:08 WIB
Kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.
Ada Perjanjian Transfer Data RI-AS, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga PDP Independen
Ada Perjanjian Transfer Data RI-AS, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga PDP Independen

IDXChannel - DPR RI meminta pemerintah untuk membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) indepen. Hal ini menanggapi soal ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang tertuang dalam kontrak perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.

"Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, Senin (23/2/2026).

Dia menambahkan, momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara.

Oleh karena itu, dia menegaskan beberapa hal yang harus dipersiapkan dan ditindaklanjuti.

"Pertama, Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang Independen. Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif," katanya.

Terkait hal ini, kata dia, Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” katanya.

Kedua, Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.

"Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP," katanya.

Ketiga, Klasifikasi Data Strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis (misalnya kesehatan, biometrik, infrastruktur kritikal) yang memerlukan pengamanan tambahan.

Keempat, Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diaskes apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Kelima, Evaluasi Berkala atas Status Adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Keenam, Penguatan Infrastruktur Data Domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement