sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tanggapan Kemenkomdigi soal Transfer Data Pribadi Indonesia dan AS

News editor M Fadli Ramadan
24/07/2025 09:57 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi isu transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ini Tanggapan Kemenkomdigi soal Transfer Data Pribadi Indonesia dan AS (FOTO:iNews Media Group)
Ini Tanggapan Kemenkomdigi soal Transfer Data Pribadi Indonesia dan AS (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi isu transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Hal ini menjadi salah satu kesepakatan antara Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump mengenai negosiasi tarif impor.

Meutya mengatakan bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur. Bahkan, secara hukum dibebaskan dalam pertukaran data pribadi dua negara.


"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya dalam keterangan resmi.

Menkomdigi memastikan pertukaran data pribadi ini dilakukan transaksi di WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Sehingga data yang digunakan dalam proses transaksi tersebut jauh lebih aman dan mencegah tersebar ke pihak tak bertanggung jawab.

"Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial," ujarnya.


Meutya memastikan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tuturnya.

Menkomdigi mengatakan pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. 

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," ujarnya.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement