IDXChannel - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan buka suara terkait somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian.
Melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, Indobuildco menegaskan ada ribuan orang yang bergantung atau mengandalkan hidupnya dari bekerja di Hotel dan Residence Sultan, Senayan, Jakarta. Jika hotel tersebut dikosongkan, maka berdampak langsung pada hajat hidup mereka.
Hamdan juga mengatakan, tak hanya karyawan saja yang bekerja di hotel bintang lima itu, namun ada vendor hingga sopir taksi.
Pernyataan tersebut merespons somasi PPKGBK kepada karyawan Hotel Sultan. Isi somasi berupa ancaman pidana, bila karyawan masih beraktivitas di kawasan hotel.
"Baik sebagai karyawan maupun vendor, termasuk sopir taksi. Di mana letak rasa kemanusiaan PPKGBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja?," ucap Hamdan melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (5/11/2023).
"Apakah PPKGBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," lanjutnya.
Dia mencatat PPKGBK dibentuk Sekretariat Negara selaku lembaga pemerintah. Sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik dalam penghormatan pada prinsip-prinsip hukum. Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
"Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPKGBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan," beber dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sendiri menjadwalkan mediasi antara Indobuildco dan PPKGBK pada Senin (6/11/2023) esok hari.Hamdan meminta, pihak PPKGBK agar menahan diri dan tidak bertindak berlebihan sebelum perundingan dilakukan.
Menurutnya, sikap berlebihan hanya akan mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.
Tak hanya itu, dia kembali menegaskan bahwa HGB No 26 dan HGB No 27 yang menjadi alas hak pembangunan Hotel Sultan dan Residence belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, belum pernah dilepaskan oleh PT Indobuildco dan hak atas HGB belum berakhir. Dengan demikian HGB No 26 dan HGB No 27 masih sah milik PT Indobuildco.
(FRI)